Mari daftarkan segera anak anak Anda untuk menjadi bagian utuh KELUARGA BESAR GEREJA KATOLIK yang satu, kudus, katolik, & apostolik.

Catat tiga tanggal Penting :

Regristrasi Akhir (Online) Minggu 13 Februari 2022 pukul 16.00 WIB
Pertemuan ORTU (Online) Minggu 20 Februari 2022 pukul 16.00 WIB
Sakramen Baptis (Offline) Minggu 27 Februari 2022 pukul 13.00 WIB

Kuota: maksimal 25 orang baptisan

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran:

– foto akte kelahiran/surat kenal lahir
– foto surat nikah Gereja Katolik orang tua
– foto surat baptis orang tua
– foto KK Gereja St. Paulus Depok
– foto surat baptis wali baptis
– foto surat Krisma wali baptis
– foto formulir Sakramen Baptis Bayi yang sudah ditanda tangan oleh ketua wilayah dan lingkungan

Formulir dapat diunduh dari website paroki: https://parokistpaulusdepok.org/download/formulir-baptis-bayi/

Aturan kriteria anak anak atau yang bisa dibaptis bayi/anak.

Kan 97 § 2 ( bdk. KHK kanon 852 § 1 dan §2) menjelaskan bahwa yang disebut anak anak adalah :
1. Mereka yang belum genap tujuh tahun.
2.Belum dapat bertanggung jawab atas tindakannya sendiri ( non sui compos).

Aturan menjadi Bapak/Ibu Baptis menurut hukum Kanonik

Kan.874 – §1. Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas sebagai bapak/ibu baptis, haruslah:
1º. ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orang tuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
2º.  telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup Diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis.
3º. seorang katolik yang telah menrima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
4º. tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
5º. bukan ayah atauibu dari calon baptis. 

§2.Seorang yang telah dibaptis dalam suatu komunitas gerejawi bukan katolik hanya dapat diizinkan menjadi saksi baptis bersama dengan bapak/ibu baptis katolik.

nara hubung : 0818880806

SEKSI KATAKESE - PAROKI ST. PAULUS DEPOK

cropped-logo.png