Kan.874 – §1. Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas sebagai bapak/ibu baptis, haruslah:
1º. ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orang tuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
2º. telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup Diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis.
3º. seorang katolik yang telah menrima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
4º. tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
5º. bukan ayah atauibu dari calon baptis.
§2.Seorang yang telah dibaptis dalam suatu komunitas gerejawi bukan katolik hanya dapat diizinkan menjadi saksi baptis bersama dengan bapak/ibu baptis katolik.