Manajemen Pastoral (3)

DASAR KETERLIBATAN UMAT DALAM KARYA PASTORAL

Oleh: RP Ketut Adi Hardana, MSF
Sekretaris Uskup Keuskupan Palangkaraya. Imam religius Kongregasi Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Provinsi Kalimantan

Pemahaman yang telah diuraikan di artikel “Pelayanan Berbasis Data: Gereja yang Selalu Berubah (1) dan “Pelayanan Berbasis Data: 2” menjadi jelas bahwa berpastoral adalah karya kegembalaan yang melibatkan dua unsur, yakni unsur ilahi dan insani. Ilahi karena karya pastoral menyangkut urusan rohani (cura animorum), tetapi juga menyangkut hal-hal insani karena pastoral berurusan juga dengan kehidupan konkrit manusia (duniawi). Kehadiran komisi PSE, JPIC, JMP dan Caritas dalam kehidupan menggereja adalah bukti nyata akan dimensi duniawi dari karya pastoral Gereja.

Secara yuridis, reksa pastoral paroki berada dalam tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki oleh Pastor Paroki sebagai representasi Uskup di wilayah itu (bdk. Kan. 519). Pemahaman semacam ini, riskan menimbulkan kesan bahwa karya pastoral hanya milik pastor dan umat tidak terlibat di dalamnya. (Baca juga: Pelayanan Umat Berbasis Data: Gereja yang Selalu Berubah (1)

Pemikiran semacam itu hendaknya ditinggalkan, karena di dalam ajaran dan aturan Gereja telah terjadi perubahan makna tentang karya pastoral. 

Selengkapnya, baca tulisan RP Ketut Adi Hardana, MSF: Dasar Keterlibatan Umat dalam Karya Pastoral – Mirifica News https://www.mirifica.net/2015/03/21/dasar-keterlibatan-umat-dalam-karya-pastoral-3/ 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *