Tantangan Kita
Sah/Tidak Sahkah Perkawinanku? Tampaknya pertanyaan ini mudah dijawab, bagai menarik ekor tikus di celah karang. Namun ternyata yang kita tarik ekor gajah. Di kehidupan paroki, problematika perkawinan Katolik begitu kompleks. Fakta umum adalah banyak umat belum mampu menjawab dasar-dasar mengapa perkawinannya sah, apalagi dinyatakan tidak sah dalam Gereja Katolik. Tak sedikit pula dari kita tahu bahwa perkawinannya tidak sah namun membiarkannya berlarut-larut karena buta cara menyelesaikannya atau tersesat akibat malu bertanya.
Padahal perkawinan yang sah, kesepakatannya tidak boleh dihalangi oleh ketidaktahuan dan kekeliruan karena adanya halangan, cacat dalam konsensus, atau tanpa peneguhan yang benar. Gereja menganggap masalah ini sangat serius, bahkan membiarkannya berarti membahayakan perkembangan iman Katolik. Apa saja dan bagaimana cara Gereja menyelesaikan masalah dari sederhana hingga kompleks ini? (bacaan sekilas: https://www.mirifica.net/2010/08/06/konvalidasi-perkawinan/)
Isu seputar problematika perkawinan Katolik termasuk upaya pengesahan sederhana-biasa (convalidatio simplex) dan penyembuhan pada akar (sanatio in radice) inilah yang diteropong dari hukum Kanonik dan kerasulan keluarga dengan mengundang pakar di ranah kajian masing-masing (bacaan mendalam: Relevansi Kanon 1156 – 1165)
Dasar Problematika.
Tantangan untuk memperdalam wawasan kita juga bersumber pada ragam kendala Perkawinan Katolik seturut Kanonik:
halangan umur: pria harus berumur 16 tahun penuh, sedangkan wanita berumur 14 tahun penuh.
halangan impotensi: impotensi menjadi halangan perkawinan kalau itu sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap.
halangan ikatan perkawinan: orang yang masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain terhalang untuk melangsungkan perkawinan baru.
halangan beda agama: seorang yang sudah dibaptis atau diterima dalam Gereja Katolik terhalang untuk menikah dengan orang yang tidak dibaptis.
halangan hubungan darah: tidak bisa menikah secara sah mereka yang berhubungan darah garis lurus dalam semua tingkat. Dalam garis samping perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat ke-4 inklusif.
halangan hubungan semenda: menggagalkan perkawinan dalam garis lurus untuk semua tingkat.
halangan kelayakan publik: menggagalkan perkawinan untuk garis lurus tingkat pertama.
halangan pertalian hukum karena adopsi: menggagalkan dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat ke-2.